KUPANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus mempercepat langkah dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2026. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, seluruh anggota Kelompok Kerja (Pokja) Zona Integritas telah melaksanakan Rapat Koordinasi strategis pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu.
Rapat ini menjadi momentum krusial untuk menyelaraskan visi dan langkah seluruh pegawai dalam memenuhi kriteria pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam rencana kerja (action plan) pembangunan Zona Integritas tahun 2026. Selain itu, agenda rapat juga difokuskan pada proses pemilihan Agen Perubahan. Agen Perubahan ini nantinya akan bertugas sebagai motor penggerak dan teladan bagi seluruh pegawai dalam menerapkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, serta berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan upaya berkelanjutan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat komitmen bersama agar setiap lini pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Kupang benar-benar mencerminkan integritas tinggi. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat," ujarnya.
Dengan langkah-langkah konkret yang dilakukan melalui Pokja Zona Integritas, Kantor Pertanahan Kota Kupang optimis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih bersih dan tepercaya. Keberhasilan pembangunan Zona Integritas ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan pertanahan yang prima bagi seluruh warga Kota Kupang. **dsk
