Kupang, Mutiara-Timur.com — Kantor Pertanahan Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Hal ini terlihat melalui pelaksanaan Sidang Panitia A yang digelar pada Rabu, 15 April 2026, di Kelurahan Manulai II.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia A dan turut dihadiri Lurah Manulai II, Kepala Seksi Pemerintahan, para pemohon, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Sidang Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Dalam forum ini, dilakukan penelitian dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap data yuridis maupun data fisik bidang tanah. Proses tersebut mencakup klarifikasi riwayat penguasaan hingga penentuan batas-batas tanah secara langsung di lapangan.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan para pihak secara langsung juga menjadi langkah strategis dalam memastikan keterbukaan informasi sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, Sidang Panitia A memiliki peran vital dalam menjamin setiap permohonan hak atas tanah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan tanahnya.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di Kota Kupang.
Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan demi mendukung sistem pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. **go
