![]() |
Kupang, Mutiara Timur — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Yenry Anastasia Pellondou, M.Si, dosen Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, terkait pemberhentian dirinya sebagai dekan.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 17 Maret 2026, dalam perkara Nomor 34/G/2025/PTUN.KPG. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 499 Tahun 2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberhentian Yenry sebagai Dekan FISKK.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yenry, Yesly Lay, SH, didampingi Melkzon Beri (Anggota tim) Ronald Riwu Kanan (Anggo tim) dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/3/2026), menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan yang dinilai objektif dan tepat.
“Pengadilan telah menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan secara objektif alat bukti dan penerapan hukum. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi,” ujar Yesly Lay.
Dalam amar putusannya, PTUN Kupang menyatakan: Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 499 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberhentian dekan atas nama Yenry Anastasia Pellondou; Mewajibkan tergugat (Rektor IAKN Kupang) mencabut keputusan tersebut; Mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat dan martabat penggugat serta mengembalikan ke jabatan semula sebagai dekan atau jabatan setara sesuai ketentuan perundang-undangan; Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Anggota tim kuasa hukum, Melkzon Beri, SH., M.Si, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, terungkap sejumlah fakta penting yang tidak terbantahkan oleh para pihak.
Di antaranya: Kenaikan pangkat Yenry secara bertahap dari III/b hingga III/d; Pengangkatan sebagai Dekan FISKK pada 25 September 2024 oleh rektor yang sama; Pemberian penghargaan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada 28 Februari 2025; Penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun oleh Presiden RI pada 22 Juli 2025 (berdasarkan Keppres Nomor 58 Tahun 2025).
“Semua fakta ini menunjukkan klien kami memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan profesional,” ungkap Melkzon.
Namun, lanjutnya, pada 23 Juli 2025 muncul nota internal yang memerintahkan pembuatan SK pemberhentian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Rektor pada 30 Juli 2025.
Melkzon menegaskan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai keputusan pemberhentian tersebut cacat secara prosedural dan substansi.
Dalam hukum tata usaha negara, terdapat tiga aspek utama yang dinilai, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi. Dalam perkara ini, hakim menilai aspek prosedur dan substansi tidak terpenuhi.
Akibatnya, keputusan tersebut dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), antara lain: Asas kepastian hukum, karena keputusan tidak memiliki dasar hukum yang jelas; Asas kecermatan, karena kurang teliti dalam penerbitan keputusan; Asas tidak menyalahgunakan wewenang, karena ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan; Asas motivasi yang benar, karena keputusan diduga tidak didasarkan pada alasan yang sah dan objektif.
“Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka secara hukum keputusan pemberhentian tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum yang juga diperkuat oleh Ronald Riwu Kana, SH, berharap pihak Rektor IAKN Kupang segera melaksanakan putusan PTUN Kupang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, putusan ini bukan hanya memulihkan jabatan kliennya, tetapi juga mengembalikan harkat dan martabat sebagai pejabat akademik.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi juga pemulihan nama baik dan integritas klien kami,” ujar tim kuasa hukum. *go
