Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang bersama instansi terkait meninjau hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak pihak ketiga pada kawasan hutan DPCLS di Kota Kupang untuk memastikan kejelasan batas dan mencegah konflik lahan.

Kupang— Dalam rangka memastikan kejelasan dan kepastian batas kawasan hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan Berkategori Berdampak Penting, Cakupan Luas, serta Bernilai Strategis (DPCLS) di wilayah Kota Kupang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menverifikasi posisi dan kondisi tanda batas di lapangan serta mengidentifikasi keberadaan masyarakat atau pihak ketiga yang memiliki aktivitas, hak, atau kepentingan di dalam kawasan hutan tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, S.Tr., bersama tim teknis. Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi bentuk dukungan dalam penataan batas kawasan hutan dan penanganan potensi tumpang tindih hak atas tanah, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki dinamika pemanfaatan ruang cukup kompleks.

Peninjauan lapangan dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain BPKH Wilayah XIV Kupang, Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Pertanahan Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang, aparat kelurahan/desa, serta perwakilan masyarakat setempat. Tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tanda batas, pengambilan titik koordinat, serta dokumentasi visual di lapangan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan yang telah dilakukan sebelumnya. Melalui peninjauan ini, diharapkan dapat diperoleh data valid mengenai posisi batas sementara, potensi tumpang tindih lahan, serta identifikasi hak-hak pihak ketiga, sehingga proses penetapan batas kawasan hutan di masa mendatang dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.

Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, diharapkan pula dapat meminimalkan potensi konflik tenurial di lapangan dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pengelolaan kawasan hutan yang lestari dan berkelanjutan di wilayah Kota Kupang. *(go)













Iklan

Iklan