Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • BPKH Wilayah XIV Kupang
  • Identifikasi hak pihak ketiga
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Kawasan hutan DPCLS NTT
  • Peninjauan batas kawasan hutan Kupang

Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang bersama instansi terkait meninjau hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak pihak ketiga pada kawasan hutan DPCLS di Kota Kupang untuk memastikan kejelasan batas dan mencegah konflik lahan.

Kupang— Dalam rangka memastikan kejelasan dan kepastian batas kawasan hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan Berkategori Berdampak Penting, Cakupan Luas, serta Bernilai Strategis (DPCLS) di wilayah Kota Kupang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menverifikasi posisi dan kondisi tanda batas di lapangan serta mengidentifikasi keberadaan masyarakat atau pihak ketiga yang memiliki aktivitas, hak, atau kepentingan di dalam kawasan hutan tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, S.Tr., bersama tim teknis. Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi bentuk dukungan dalam penataan batas kawasan hutan dan penanganan potensi tumpang tindih hak atas tanah, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki dinamika pemanfaatan ruang cukup kompleks.

Peninjauan lapangan dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain BPKH Wilayah XIV Kupang, Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Pertanahan Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang, aparat kelurahan/desa, serta perwakilan masyarakat setempat. Tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tanda batas, pengambilan titik koordinat, serta dokumentasi visual di lapangan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan yang telah dilakukan sebelumnya. Melalui peninjauan ini, diharapkan dapat diperoleh data valid mengenai posisi batas sementara, potensi tumpang tindih lahan, serta identifikasi hak-hak pihak ketiga, sehingga proses penetapan batas kawasan hutan di masa mendatang dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.

Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, diharapkan pula dapat meminimalkan potensi konflik tenurial di lapangan dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pengelolaan kawasan hutan yang lestari dan berkelanjutan di wilayah Kota Kupang. *(go)













Baca Juga
Tag:
  • BPKH Wilayah XIV Kupang
  • Identifikasi hak pihak ketiga
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Kawasan hutan DPCLS NTT
  • Peninjauan batas kawasan hutan Kupang
Bagikan:
Berita Terkait
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
Berita Terbaru
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
  • Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga pada Kawasan Hutan DPCLS di Kota Kupang
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Dugaan Uang Jaminan Rp50 Juta Menggema, Rilis Enam Kasus BBM Polres Sikka Justru Memunculkan Pertanyaan Baru

  • SMKN Habibola Resmi Kantongi Izin Operasional, Hadirkan Pilihan Pendidikan baru bagi Generasi Muda Kecamatan Doreng

  • Warga Pelibaler Ultimatum 8 Hari: Bak Air Rp65 Juta Harus Tuntas, Pj Kades Janji Kawal Hingga Selesai

  • Akademisi Undana Nilai Kepemimpinan Chris Widodo-Serena Kian Solid, Pembagian Tugas Dinilai Berjalan Efektif

  • Dishub Kota Kupang Siapkan Parkir Non-Tunai, Bernadinus Mere: Jukir Akan Gunakan Barcode QRIS Mulai Juli 2026

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.