Insiden Bertelanjang Dada di Besipae Bukan Pornografi Keliru Ke Ranah Pidana

PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR
 TPDI & ADVOKAT PERADI

KUPANG,MT.NET- RENCANA Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba untuk mempidanakan beberapa Ibu Desa Besipae yang bertelanjang dada saat aksi demo menolak kehadiran Gubernur NTT dan rombongan di tanah milik warga Desa Besipae yang hendak dikosongkan oleh pemerintah Provinsi NTT, adalah opsi yang tidak bijak dan kurang kerjaan karena analisisnya kurang konprehensif sehingga pilihannya dibawa ke ranah pidana adalah keliru. 

Alex Lumba seharusnya menjadi filter terbaik dan terakhir untuk Gubernur NTT dari semua polemik yang berkembang soal aksi bertelanjang dada beberapa Ibu Besipae. Alex Lumba seharusnya paham bahwa Ibu-Ibu itu tidak sedang mengeksploitasi dirinya dengan gerakan yang erotis atau membiarkan dirinya bertelanjang dada untuk dieksploitasi sedemikian rupa untuk tujuan pornografi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Ponografi.

Aksi Ibu-Ibu Desa Besipae yang bertelanjang dada  harus dipandang sebagai upaya yang sangat terpaksa dilakukan oleh Ibu-Ibu Besipae untuk membela kepentingannya yaitu mempertahankan hak miliknya atas tanah dari upaya pihak lain yang dinilai secara melawan hukum hendak merampas hak-hak atas tanah mereka, termasuk oleh Pemprov NTT sekalipun.

Pembelaan Terpaksa (Overmacht)

Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah pembelaan darurat atau overmacht yang hanya dilakukan dalam keadaan dimana seseirang atau lebih dalam keadaan sangat terpaksa untuk membela kehormatan, harga diri dan harta milik (termasuk membunuh lawannya). 
Jadi aksi Ibu-Ibu Besipae bertelanjang dada tidak boleh dikualifikasi sebagai tindakan pornografi lalu Pejabat Hukum Pemprov mau melaporkan sebagai tindak pidana pornografi. 

Alex Lumba harus jeli melihat adegan demi adegan, jika itu mau dipaksakan menjadi tindak pidana pornografi, lalu bagaimana dengan posisi Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat saat kakinya dipeluk seorang Ibu yang bertelanjang dada dalam posisi berdiri di atas pagar saat hendak lompat masuk ke dalam lokasi, apakah adegan itu yang dimaksud sebagai porno aksi. 

Video yang beredar memperlihatkan dengan jelas betapa ada adegan Gubernur NTT VBL berhenti sejenak saat seorang Ibu bertelanjang dada memeluk kaki-betis VBL untuk mencegah Gubernur NTT VBL lompat masuk ke dalam lokasi dan VBL membiarkan sejenak posisi dipeluk bagian betis pada tanggal 12 Mei 2020.

Sebagai Kepala Biro Hukum, Aleks Lumba tidak boleh berpikir pragmatis dalam menilai adegan itu sebagai tindakan pornoaksi, terlebih-lebih kalau niat melaporkan itu didasarkan  pada alasan untuk menakut nakuti warga Besipae, itu keliru, karena persoalan pokoknya bukan pada Ibu-Ibu desa Besipae yang bertelanjang dada tetapi pada persoalan pemilikan tanah. 

Carilah jalan penyelesaian yang bermartabat dengan mengedapankan Hukum Adat setempat, apalagi tindakan bertelanjang dada itu dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa, tidak ada adegan yang menggoda ke arah pornoaksi seperti dimaksud dalam pikiran Aleks Lumba. Bertelanjang dada itu bukanlah untuk mengeksploitasi bagian tubuh tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU Pornografi.

Hentikanlah niat untuk melaporkan insiden telanjang dada itu sebagai porno aksi saat kunjungan Gubernur ke Besipae,” proses hukumlah mereka yang merekam, memperbanyak, mengedit gambarnya lalu mengedarkan ke publik, itulah yang tepat, karena yang dilarang oleh UU Pornografi adah perbuatan merekam, mengambil gambar hidup yang bermuatan pornografi dstnya. karena apa yang dilakukan adalah dalam keadaan overmacht.***





 

Iklan

Iklan